Denpasar, Sonora.ID - Dalam memastikan protokol kesehatan (Prokes) di lingkungan adat yang ada di Badung, berbagai upaya terus digencarkan oleh seluruh instansi terkait baik dari tingkat atas sampai kebawah. Banyaknya muncul klaster Upacara Keagamaan saat ini di Bali, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung terus menggencarkan pemantauan dan pembinaan kepada masyarakat adat setempat.
Lingkungan adat menjadi titik fokus, terutama dalam pelaksanaan upacara keagamaan.
Sehingga kegiatan keagamaan tidak lagi diopinikan sebagai klaster baru penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha mengatakan bahwa pihaknya akan benar-benar fokus dalam melaksanakan edukasi penerapan prokes, yang sasarannya adalah desa adat. Dan pihaknya pun mengakui semua itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di desa adat.
Baca Juga: Seluruh Siswa di Denpasar akan Dapat Kuota Internet 35 GB per Bulan
"Kami sedang fokus edukasi penerapan protokol kesehatan dalam upacara agama, itu yang betul-betul kami konsentrasi. Karena sifatnya meyakinkan bendesa. Sehingga kita meyakinkan upacara (keagaamaan) kita itu bukan sebagai klaster," ungkapnya, Senin (28/9/2020).
Dijelaskan juga, bahwa Disbud menilai upacara yang melibatkan masyarakat umum sudah perlahan taat dan tertib dalam melaksanakan prokes. Misalnya di pura kahyangan tiga, kahyangan jagat, dan lainnya.
"Menurut kami yang belum taat, itu pada pelaksanaan upacara pribadi atau keluarga. Misalnya menikah, ngenteg linggih di merajan, kemudian kematian. Ini masih sedikit diabaikan prokesnya," katanya.
Eka Sudarwitha menerangkan bahwa bentuk edukasi yang dilakukan, yakni mengerahkan staf ke desa adat untuk melaksanakan pembinaan, bekerja sama dengan prajuru desa adat, serta melakukan pendekatan secara personal ke warga.
"Kami ada staf 162 orang. Kami turun melakukan edukasi ke 122 desa adat sesuai dengan pembagian tugas masing-masing.”Jelasknya.
Selain itu, Eka Sudarwitha juga mengaku akan berupaya optimal untuk ikut serta mencegah penularan Covid-19. Khususnya bekerja sama dengan desa adat yang memiliki wewenang menekankan pelaksanaan prokes di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Sinergi antara Damkar dan Polresta Denpasar, Semprot Disinfektan di Wilayah Denpasar
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali.
Pada huruf C Bupati dan Walikota se-Bali, seluruh pimpinan/kepala lembaga/unit kerja instansi vertikal maupun daerah, Direktur BUMN/BUMD, dan pimpinan perusahaan swasta, serta pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, dan seluruh komponen masyarakat agar bersatu-padu dan bergotong royong untuk melaksanakan beberapa hal.
Di antaranya membatasi kegiatan upacara Panca Yadnya dan keramaian di Bali sesuai dengan Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 081/PHDI-Bali/IX/2020 - Nomor: 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020.
Kemudian melaksanakan pengaturan kegiatan keagamaan dan keramaian di Bali sesuai dengan Surat Edaran Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali Nomor: 42/IX/FKUB/2020.