Sonora.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta agar aparat desa dan pemerintah kab/kota untuk ikut mengawasi penggunaan dana batuan sosial atau bansos.
Gubernur menyampaikan bahwa pengawasan bukan hanya selektif terhadap penerima bansos tapi juga setelahnya.
Hal ini karena saat sekarang dengan mudahnya masyarakat mengakses teknologi internet. Gubernur khawatir apabila ada penerima dana bansos menyalahgunakan untuk hal yang tidak baik, sebagai contoh, digunakan untuk judi online.
Baca Juga: Seleksi 4.777 CPNS Dalam Pandemi, Pemprov Jatim Terapkan Protokol Kesehatan
"Banyak modus judi online seperti togel, bermain kartu online dan sebagainya. Oleh sebab itu, mohon ada pengawasan bagi penerima dana bansos untuk dipergunakan sebagai mana mesti nya. Untuk menambah gizi keluarga serta menambah kebutuhan sekolah putera- puterinya," katanya di tengah acara program Trijuang di Dusun Biru, Desa Randugong, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan pada Senin (28/09/2020) siang.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah menyerahkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Jatim Puspa kepada Desa Kambingan Rejo sebesar Rp 211.875.000, Desa Kedawung Wetan sebesar Rp 261.625.000, Desa Sumber Dawesari sebesar Rp 253.750.000, Desa Wot Galih sebesar Rp 206.625.000, Desa Sedarum sebesar Rp 211.875.000, Desa Sumber Anyar sebesar Rp 240.625.000 dan Desa Watuprapat sebesar Rp 232.750.000.
Baca Juga: Kabupaten Malang Punya Alat Pendeteksi Tsunami Terbanyak di Jatim
Bantuan Keuangan Khusus (BKK) BUM Desa sebesar Rp. 50 juta bagi masing - masing desa juga diserahkan Gubernur Khofifah, yaitu kepada Desa Podokoyo, Desa Pleret, Desa Sumber Rejo, dan Desa Tambaksari.
Selanjutnya, Diserahkan BLT DD bagi 5 orang dari Desa Randugung Kec. Kejayan. Gubernur Khofifah juga menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kab. Pasuruan kepada Aidzin/Sekretaris Desa, Lindah Nur Karimah/Guru, Batinatul Musripah/Guru, Khusnul Hotimah/Guru, dan Iza Afkarina/Guru
Khofifah juga berkesempatan memberikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepadaPT. ALP PETRO INDUSTRY An. Riza Widiana Ahli Waris dari Adriyan Junianto sebesar Rp 93.589.010, Tltenaga ontrak Dinsos Kota. Pasuruan An. Bambang Efendi Ahli Waris Maulil Chameyah sebesar Rp 42.000.000, dan PT. MURNI MAPAN MAKMUR An. Moh. Munip Ahli Waris Uswatun Hashanah sebesar Rp 243.360.780.
Baca Juga: Kunjungan ke Kebun Klengkeng, Gubernur Jatim Panen dan Petik Perdana