Kementerian Kelautan dan Perikanan Akan Revisi Ulang Aturan Era Susi, Aturan Apa?

30 September 2020 15:00 WIB
Seorang pria memindahkan ikan tuna yellowfin di pelabuhan ikan di Banda Aceh, Kamis (4/4/2019).
Seorang pria memindahkan ikan tuna yellowfin di pelabuhan ikan di Banda Aceh, Kamis (4/4/2019). ( Kompas.com)

Berdasarkan data KKP, ada beberapa jenis tuna, cakalang, dan tongkol di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang sudah dalam kondisi penangkapan berlebih.

Pada WPP 571 dan WPP 573, ada beberapa jenis ikan seperti Madidihang, tongkol abu-abu, dan tenggiri, masuk dalam zona merah (overfished).

Trian menegaskan, revisi ini akan mengatur lebih lengkap terkait pemanfaatan tuna, cakalang, dan tongkol. Target yang dicapai pun akan jauh lebih tajam dibanding 5 tahun lalu.

"Ini kontruksi rancangan yang baru. Secara pakem masih mengikuti pola yang lama, tapi target yang ingin dicapai dari rencana aksi jauh lebih tajam," papar dia.

Baca Juga: Edhy Prabowo: KKP Anggarkan Rp 357.36 Miliar, Untuk Pemulihan Dampak Ekonomi Karena Covid-19

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm