David pun menantang untuk membuka rekaman CCTV penginapan pada hari kejadian agar dapat diketahui siapa yang membawa barang itu dan barang itu milik DPO.
Dalam persidangan teleconfrance, Majelis Hakim Ketua Dina Pelita Asmara menyatakan terdakwa Joni Efendi Pasiwaratu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hokum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua," kata Dina, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Kembali Menggulung Peredaran Sabu
Dakwaan Alternatif kedua tersebut yakni dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I No, 35 tahun 2009.
Terdakwa dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yaitu 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Vonis yang telah dibacakan Majelis Hakim sendiri lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Baca Juga: Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi