Lampung, Sonora.ID - Seorang oknum ASN di Bandar Lampung ditangkap polisi setelah terbukti membawa sabu 1 kg di dalam tas nya.
Dalam keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranitha, saat oknum ASN Joni Efendi Pasiwaratu (45) berada di rumah di perum BKP pada Selasa, 11 Februari 2020, datang Iwan (DPO) mengajak terdakwa untun mengambil narkotika jenis sabu di Tango Hostel.
Setelah itu terdakwa bersama Iwan pergi ke Tango Hostel, Way Halim, Bandar Lampung, sekitar pukul 19.45 WIB.
"Terdakwakemudianbertemudengan orang suruhanFirman (DPO) di lantaiatas, dan orang tersebut menyerahkan sebuah tas berwarna coklat," tandas JPU.
Setelah mendapatkan tas tersebut, terdakwa langsung turun untuk menemui Iwan.
Baca Juga: Penyelundupan Saat Pandemi, Bea Cukai Juanda Amankan 3 Kilo Sabu Asal Malaysia
Belum sempat terdakwa bertemu dengan Iwan, polisi datang dan melakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa dua paket besar narkotika jenis sabu di dalam tas berwarna coklat.
"Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas JPU.
Terdakwa oknum ASN tersebut mengajukan banding karena merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri TanjungKarang.
"Dalam waktu beberapa hari ini, kami akan menyatakan banding dan kami yakin bahwa terdakwa ini tidak bersalah," ujar David Sihombing, Penasihat Hukum Joni, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Terus Pantau Kasus Narkoba 300 Kg, Suripno Sumas Minta Pelaku Dihukum Berat
David pun menantang untuk membuka rekaman CCTV penginapan pada hari kejadian agar dapat diketahui siapa yang membawa barang itu dan barang itu milik DPO.
Dalam persidangan teleconfrance, Majelis Hakim Ketua Dina Pelita Asmara menyatakan terdakwa Joni Efendi Pasiwaratu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hokum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua," kata Dina, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Kembali Menggulung Peredaran Sabu
Dakwaan Alternatif kedua tersebut yakni dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I No, 35 tahun 2009.
Terdakwa dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yaitu 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Vonis yang telah dibacakan Majelis Hakim sendiri lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Baca Juga: Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi