Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menemukan sebanyak 82 kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Aperatur Sipil Negara.
Rinciannya, 13 kasus telah dihentikan dan 69 telah direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN).
Beragam temuan pelanggaran seperti melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah melalui alat peraga kampanye dan memberikan dukungan melalui media sosial dan massa.
Selain itu, ada temuan ASN menghadiri kegiatan silaturahmi yang menguntungkan bakal calon dan mendampingi kandidat calon kepala daerah melakukan pendaftaran dan fit and proper test.
Baca Juga: Hadiri Kegiatan Politik Appi-Rahman, Sabri: Itu Perintah Pj Wali Kota Makassar
Data yang diterima, ada 16 dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Bulukumba, 14 di Luwu timur, 12 laporan di Maros.
Selanjutnya, ada 11 temuan Kabupaten Pangkep, 5 di Selayar dan Tana Toraja serta 4 di Kabupaten Luwu Utara dan 3 di Kabupaten Gowa.
Khusus di Kota Makassar ada 11 laporan dengan tindak lanjut 2 kasus dihentikan dan 9 telah mendapatkan rekomendasi ke KASN.
Komisioner Bawaslu Sulsel Sulsel, Azry Yusuf mengatakan usai KPU menetapkan seluruh calon Bupati hingga Walikota per 23 September lalu, pelanggarannya bukan lagi sebatas pelanggaran ASN namun juga Undang-Undang Pemilu.