Delik pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan (Pilkada) yang diatur dalam Undang-Undang dapat ditemukan dalam Pasal 70 UU No. 1/2015, Namun larangan tersebut dialamatkan pada calon bukan pada ASN nya secara langsung, sehingga kalau menggunakan pasal ini yang perlu ditindak adalah calon bukan ASN nya. Pasal lain yang berkaitan dengan netralitas ASN adalah Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi:
“Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye,"
"Kalau ada ASN melanggar di masa kampanye kita terapkan kita terapkan UU pemilu dan UU ASN, jadi kita terapkan UU pemilu itu pelanggaran adalah tindak pidana pemilu. ASN harus berhati hati seusai calon sudah ditetapkan," kata Azry saat dikonfirmasi, selasa (29/9/2020)
"Setelah penetapan calon bukan lagi sebatas pelanggaran ASN, tetap akan kita rekomendasikan KASN. tapi itu juga merupakan pidana sehingga itu berpotensi melanggar pidana pemilu. artinya kita akan memproses juga bersama sama dengan sentra gakumdu sebagai dugaan pelanggaran pelanggaran pidana pemilihan," tambahnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya mendapat laporan beberapa dugaan pelanggaran di masa kampanye.
"Khusus pelanggaran tren di masa kampanye juga ada beberapa yang sedang dilakukan penelusuran. Seperti kampanye diluar jadwal itu pemasangan iklan kampanye diluar jadwal itu sedang ditelusuri," terangnya.