Bawaslu Sulsel Terima 82 Laporan ASN Tak Netral di Pilkada 2020

30 September 2020 20:35 WIB
Ilustrasi Bawaslu dikutip kompas.com
Ilustrasi Bawaslu dikutip kompas.com ( )

Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menemukan sebanyak 82 kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Aperatur Sipil Negara.

Rinciannya, 13 kasus telah dihentikan dan 69 telah direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN).

Beragam temuan pelanggaran seperti melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah melalui alat peraga kampanye dan memberikan dukungan melalui media sosial dan massa.

Selain itu, ada temuan ASN menghadiri kegiatan silaturahmi yang menguntungkan bakal calon dan mendampingi kandidat calon kepala daerah melakukan pendaftaran dan fit and proper test.

Baca Juga: Hadiri Kegiatan Politik Appi-Rahman, Sabri: Itu Perintah Pj Wali Kota Makassar

Data yang diterima, ada 16 dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Bulukumba, 14 di Luwu timur, 12 laporan di Maros.

Selanjutnya, ada 11 temuan Kabupaten Pangkep, 5 di Selayar dan Tana Toraja serta 4 di Kabupaten Luwu Utara dan 3 di Kabupaten Gowa.

Khusus di Kota Makassar ada 11 laporan dengan tindak lanjut 2 kasus dihentikan dan 9 telah mendapatkan rekomendasi ke KASN.

Komisioner Bawaslu Sulsel Sulsel, Azry Yusuf mengatakan usai KPU menetapkan seluruh calon Bupati hingga Walikota per 23 September lalu, pelanggarannya bukan lagi sebatas pelanggaran ASN namun juga Undang-Undang Pemilu.

Delik pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan (Pilkada) yang diatur dalam Undang-Undang dapat ditemukan dalam Pasal 70 UU No. 1/2015, Namun larangan tersebut dialamatkan pada calon bukan pada ASN nya secara langsung, sehingga kalau menggunakan pasal ini yang perlu ditindak adalah calon bukan ASN nya. Pasal lain yang berkaitan dengan netralitas ASN adalah Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi:

“Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye,"

"Kalau ada ASN melanggar di masa kampanye kita terapkan kita terapkan UU pemilu dan UU ASN, jadi kita terapkan UU pemilu itu pelanggaran adalah tindak pidana pemilu. ASN harus berhati hati seusai calon sudah ditetapkan," kata Azry saat dikonfirmasi, selasa (29/9/2020)

"Setelah penetapan calon bukan lagi sebatas pelanggaran ASN, tetap akan kita rekomendasikan KASN. tapi itu juga merupakan pidana sehingga itu berpotensi melanggar pidana pemilu. artinya kita akan memproses juga bersama sama dengan sentra gakumdu sebagai dugaan pelanggaran pelanggaran pidana pemilihan," tambahnya.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya mendapat laporan beberapa dugaan pelanggaran di masa kampanye.

"Khusus pelanggaran tren di masa kampanye juga ada beberapa yang sedang dilakukan penelusuran. Seperti kampanye diluar jadwal itu pemasangan iklan kampanye diluar jadwal itu sedang ditelusuri," terangnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm