Sekedar diketahui, Fathurrahim menjabat sebagai Plt Kasatpol PP dan Damkar menggantikan Ichwan Noor Khalik setelah melakukan pembongkaran puluhan baliho bando di Jalan A. Yani.
Fathurrahim yang awalnya menjabat sebagai staf ahli itu pun menjalani jabatan tersebut empat bulan belakangan dan mendapat tugas untuk menyelesaikan permasalahan dan sisa-sisa besi baliho yang belum sempat dibersihkan.
Kemudian, tanggung jawab terakhir beliau adalah menjalankan penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pdlaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi CoVID-19.
Baca Juga: Dapat Laporan Banyak Warga Jakarta Cari Hiburan di Bekasi, Kasatpol PP DKI: Tindak Sesuai Aturan