Terawan Ungkap Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Virus Corona

1 Oktober 2020 11:06 WIB
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memaparkan ada sejumlah kelompok yang masuk dalam daftar prioritas penerima vaksin virus corona (Covid-19).

Terawan mengungkapkan kelompok pertama yang akan menerima vaksin tersebut adalah para tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.

"Prioritas vaksin akan diberikan kepada garda terdepan yaitu seluruh tenaga medis dan seluruh masyarakat yang bekerja pada fasilitas medis. Berikutnya akan diberikan kepada masyarakat dengan kategori high risk, yaitu pekerja pada usia 18-59 tahun," ujar Terawan seperti dilansir dari situs Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Najwa Shihab Sentil Menkes Tak Hadiri Undangannya, Luhut: Saya Tadinya Gak Mau...

Lebih lanjut Menkes Terawan menjelaskan bahwa saat ini kebutuhan vaksinasi di Indonesia mencapai 320 juta dosis.

"Dan dengan indeks pemakaian vaksin, maka kita harus bisa menyediakan 352 juta dosis vaksin," ungkapnya.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dilakukan kerjasama antar lembaga BUMN khususnya Bio Farma dan Kimia Farma sebagai produsen obat dalam pengadaan cold chain equipment inventory sehingga kapasitas vaksin bisa memuat 300 juta.

Diketahui, saat ini kapasitas penyimpanan vaksin yang dimiliki oleh BUMN mencapai 123 juta vaksin. 

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Indonesia saat ini tengah menjajaki diskusi dengan negara lain terkait komitmen penyediaan vaksin.

Menlu mengungkapkan kerja sama tengah dijalin dengan China, Arab, dan Inggris.

"Kami juga telah mengatur waktu pertemuan antar negara untuk dapat meninjau lebih lanjut mengenai uji klinis serta produksi vaksin yang nantinya akan dikirim ke Indonesia," ujar Menlu Retno.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm