Irawan menambahkan menurut data BP2MI terhitung sejak Januari sampai Maret 2020 sebanyak 640 orang yang diberangkatkan.
Selanjutnya, sejak April hingga Juli 2020 dilakukan penghentian sementara pemberangkatan PMI, dan dari Agustus hingga September 2020 ada 11 orang yang diberangkatkan.
Sementara itu, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, memberlakukan kebijakan penghentian sementara penempatan PMI ke negara tujuan penempatan.
Baca Juga: Pemprov Bali Gelar Razia Gabungan Bersama TNI/POLRI Penertiban Prokes Covid-19
Berdasarkan data Sisko P2MI sebanyak 88.973 calon pekerja migran Indonesia tertunda proses penempatannya karena kebijakan penghentian sementara tersebut.
Baik calon pekerja migran Indonesia yang telah melakukan registrasi di Dinas Kabupaten/kota maupun yang telah terbit visa kerja.
Irawan juga menjelaskan pada 14 Juli 2020, telah dibuka kembali kesempatan bagi para calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan. Sesuai keputusan Dirjen, baru ada 12 negara saja yang dibuka untuk negara penempatan PMI.
Baca Juga: Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Berharap Tidak Muncul Klaster Baru di Bali