Bukan hanya itu, bahasa di spanduk itu, membangun kebencian di tengah-tengah masyarakat pemilih kota Balikpapan sebagai suatu perbuatan yang justru merusak demokrasi.
Agus menambahkan, bahwa tindakan terlapor adalah jelas merupakan tindak pelanggaran pidana pemilu, di mana dalam undang-undang yang ada saat ini tidak memberikan ruang atau legal standing bagi terlapor untuk melakukan kampanye.
Terlebih dalam kampanye hitam sebagai sesuatu yang dilanggar secara tegas baik siapapun dalam undang-undang.
Baca Juga: Rahmad-Thohari Akan Lakukan Kampanye Secara Door To Door
"Untuk mencegah semakin masif dan meluasnya perbuatan terlapor yang mencederai demokrasi agar pihak Bawaslu segera mengambil langkah tegas kepada terlapor untuk segera diproses secara hukum berdasarkan peraturan tentang tindak pidana pelanggaran Pemilu maupun tindak pidana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Perlu diketahui , saat wartawan Smart FM bersama awal media cetak dan elektronik mencoba menghubungi Ketua Tim Pemenangan Kolom Kosong, Abdul Rais melalui via telepon Whatshapp, tidak terhubung.
Begitu juga saat awak media datang kerumah Abdul Rais hanya ditemui asisten rumah tangga dan menyatakan bahwa bapak sedang keluar kota.
Baca Juga: Rahmad - Thohari Dapat Posisi di Sebelah Kanan Surat Suara