Kuasa Hukum Rahmad-Thohari Laporkan Abdul Rais ke Bawaslu Perihal Kampanye Hitam

1 Oktober 2020 13:55 WIB
Kuasa Hukum Rahmad-Thohari Laporkan Abdul Rais ke Bawaslu Perihal Kampanye Hitam
Kuasa Hukum Rahmad-Thohari Laporkan Abdul Rais ke Bawaslu Perihal Kampanye Hitam ( Sonora/Debi Aditya)

Balikpapan, Sonora.ID - Kuasa Hukum calon tunggal kepada daerah kota Balikpapan Rahmad Masud dan Thohari Aziz–Agus Amri melayangkan surat ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) atau pusat penegakan hukum tindak pidana pemilu yang berpusat di kantor Bawaslu Balikpapan, (28/09/2020).

"Kami melaporkan dr Abdul Rais SH MH ke Gakkumdu, karena dinilai telah melanggar undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur larangan kampanye hitam," tegas Kuasa Hukum Pelapor, Agus Amri SH MM.

Agus menjelaskan, ketua tim pemenangan kolom kosong Abdul Rais bersama sekelompok telah membagikan selembaran atau player serta membetangkan spanduk di bertempat di lapangan Merdeka secara terang terangan pada Minggu (27/09/2020).

Baca Juga: Haramkan Kampanye Hitam, Arifin Noor Optimis Rebut Hati Rakyat

Adapun spanduk dan selembaran kertas itu bertuliskan kalimat, 'Mencoblos kotak atau kolom kosong berarti anda telah menyelamatkan demokrasi kota Balikpapan'.

Selain itu, dalam spanduk dan selebaran juga tertulis kalimat,"Pemilih cerdas ambil duitnya jangan pilih itu sudah, Pilkada Balikpapan pilih kotak kosong'.

"Adapun kalimat tersebut nyata bernada provokatif, seolah-olah terlapor menyatakan bahwa mencoblos calon tunggal akan membuat demokrasi kota Balikpapan dalam bahaya. Terlapor juga telah mendiskreditkan pelapor, seolah-olah pelapor melakukan politik uang," ujarnya.

Baca Juga: Situs Cagar Budaya Harus Bebas dari APK Para Paslon Pilkada 2020

Bukan hanya itu, bahasa di spanduk itu, membangun kebencian di tengah-tengah masyarakat pemilih kota Balikpapan sebagai suatu perbuatan yang justru merusak demokrasi.

Agus menambahkan, bahwa tindakan terlapor adalah jelas merupakan tindak pelanggaran pidana pemilu, di mana dalam undang-undang yang ada saat ini tidak memberikan ruang atau legal standing bagi terlapor untuk melakukan kampanye.

Terlebih dalam kampanye hitam sebagai sesuatu yang dilanggar secara tegas baik siapapun dalam undang-undang. 

Baca Juga: Rahmad-Thohari Akan Lakukan Kampanye Secara Door To Door

"Untuk mencegah semakin masif dan meluasnya perbuatan terlapor yang mencederai demokrasi agar pihak Bawaslu segera mengambil langkah tegas kepada terlapor untuk segera diproses secara hukum berdasarkan peraturan tentang tindak pidana pelanggaran Pemilu maupun tindak pidana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Perlu diketahui , saat wartawan Smart FM bersama awal media cetak dan elektronik mencoba menghubungi Ketua Tim Pemenangan Kolom Kosong, Abdul Rais melalui via telepon Whatshapp,  tidak terhubung.

Begitu juga saat awak media datang kerumah Abdul Rais hanya ditemui asisten rumah tangga dan menyatakan bahwa bapak sedang keluar kota.

Baca Juga: Rahmad - Thohari Dapat Posisi di Sebelah Kanan Surat Suara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm