Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyidikan dalam kasus ini. Pada Kamis hari ini, aparat kepolisian memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini, yang terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, dan penjual Top Cleaner.
Namun, tak dirinci lebih lanjut siapa pejabat tinggi Kejagung yang diperiksa.
Ferdy mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan jaksa peneliti (P16)," ucap Ferdy.
Baca Juga: Setelah Kebakaran, Jaksa Agung Sementara Pindah ke Badiklat Kejagung Ragunan
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Telusuri Rekening Cleaning Service dengan Saldo Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus Kebakaran Kejagung".