Sonora.ID - Aparat kepolisian bersama penyidik kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini terus melakukan penyelidikan.
Laporan terbaru, penyidik meminta rekening koran milik petugas kebersihan atau cleaning service yang dikabarkan memiliki uang senilai ratusan juta rupiah dalam rekening pribadinya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkapkan, penyidik bersama dengan petugas kebersihan tersebut telah mendatangi pihak bank untuk meminta hasil cetakan rekening koran pada Kamis (30/9/2020) kemarin.
Baca Juga: Hari Setiyono Sebut Kerugian Akibat Kebakaran di Kejagung Capai Rp1 Triliun
“Penyidik gabungan Polri dan yang bersangkutan datang ke kantor pusat Bank BRI dan Bank Mandiri untuk meminta printout rekening koran 5 tahun ke belakang,” kata Ferdy seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/10/2020).
Diketahui, petugas kebersihan yang bernama Joko tersebut adalah seorang saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Adapun isu mengenai adanya petugas kebersihan dengan saldo ratusan juta pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteri Dahlan.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyidikan dalam kasus ini. Pada Kamis hari ini, aparat kepolisian memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini, yang terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, dan penjual Top Cleaner.
Namun, tak dirinci lebih lanjut siapa pejabat tinggi Kejagung yang diperiksa.
Ferdy mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan jaksa peneliti (P16)," ucap Ferdy.
Baca Juga: Setelah Kebakaran, Jaksa Agung Sementara Pindah ke Badiklat Kejagung Ragunan
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Telusuri Rekening Cleaning Service dengan Saldo Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus Kebakaran Kejagung".