Berikut ini standar minimal dan kriteria fasilitas yang harus dipenuhi untuk isolasi mandiri:
Persetujuan dari pemilik rumah atau fasilitas atau penanggung jawab bangunan.
Rekomendasi dari gugus tugas Penanganan Covid-19 RT atau RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan.
Tidak ada penolakan dari warga setempat.
Gugus tugas penanganan Covid-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.
Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan.
Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya.
Tersedia kamar mandi dalam.
Cairan dari mulut atau hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank.
Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun atau deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah.
Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya.
Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani.
Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai.
Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat.
Terdapat akses kendaraan roda empat.
Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.