Pasien OTG Covid-19 Boleh Melakukan Isolasi Mandiri, Ini Syaratnya!

1 Oktober 2020 14:30 WIB
ilustrasi isolasi.
ilustrasi isolasi. ( Freepik.com)

Sonora.ID – Pemprov DKI membatalkan larangan pasien Covid-19 yang harus dirawat di rumah sakit, kini pasien Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah kembali.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pasien tanpa gejala Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah setelah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.

Petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," ucap Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020) dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Fasilitas Hotel Isolasi Pasien Covid19 Mulai Digunakan

Setelah itu, pasien OTG Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri dengan memathui protokol kesehatan yang ketat.

Nantinya, petugas kesehatan akan memantau pasien secara berkala. Jika kondisi mulai memburuk, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

"Lurah bersama gugus tugas penanganan Cpvid-19 tingkat RT atau RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum atau disiplin bila terjadi pelanggaran," jelasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Larang Isolasi Mandiri, PDIP: Kebijakan Mentah

Berikut ini standar minimal dan kriteria fasilitas yang harus dipenuhi untuk isolasi mandiri:

  1. Persetujuan dari pemilik rumah atau fasilitas atau penanggung jawab bangunan.
  2. Rekomendasi dari gugus tugas Penanganan Covid-19 RT atau RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan.
  3. Tidak ada penolakan dari warga setempat.
  4. Gugus tugas penanganan Covid-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.
  5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan.
  6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya.
  7. Tersedia kamar mandi dalam.
  8. Cairan dari mulut atau hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank.
  9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun atau deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah.
  10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya.
  11. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani.
  12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai.
  13. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat.
  14. Terdapat akses kendaraan roda empat.
  15. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

Baca Juga: Apa Perbedaan Karantina dan Isolasi? Berikut Penjelasannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm