Sonora.ID – Pemprov DKI membatalkan larangan pasien Covid-19 yang harus dirawat di rumah sakit, kini pasien Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah kembali.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pasien tanpa gejala Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah setelah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.
Petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," ucap Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Fasilitas Hotel Isolasi Pasien Covid19 Mulai Digunakan
Setelah itu, pasien OTG Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri dengan memathui protokol kesehatan yang ketat.
Nantinya, petugas kesehatan akan memantau pasien secara berkala. Jika kondisi mulai memburuk, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
"Lurah bersama gugus tugas penanganan Cpvid-19 tingkat RT atau RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum atau disiplin bila terjadi pelanggaran," jelasnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Larang Isolasi Mandiri, PDIP: Kebijakan Mentah
Berikut ini standar minimal dan kriteria fasilitas yang harus dipenuhi untuk isolasi mandiri:
Baca Juga: Apa Perbedaan Karantina dan Isolasi? Berikut Penjelasannya