Banjarmasin, Sonora.ID - Sepeninggalnya Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Fathurrahim, Pemko Banjarmasin pun langsung bergegas mencari penggantinya untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Plt Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah pun telah memanggil Sekretaris Daerah, Hamli Kursani untuk menginventarisir calon-calon yang potensial menggantikan yang bersangkutan duduk di jabatan satuan penegak Perda itu.
"Kita sudah rapatkan dengan Sekda. Kita pilah-pilah siapa yang potensial," ucap Hermansyah kepada Smart FM, Kamis (01/10) siang.
Kendati begitu, Herman tetap memprioritaskan Sekretaris Pol PP, Fahrurrazi yang duduk sebagai Plt menggantikan Fathurrahim.
Baca Juga: Resmi, Gubernur Jatim Lantik Pj Bupati Sidoarjo, Dr. Hudiono
Bukan tanpa alasan. Itu karena Fahrurrazi lebih tahu persis dengan tugas-tugas yang ada di Satpol PP.
"Tapi tidak menutup kemungkinan yang lain, seandainya ada pertimbangan lain," tegas Herman.
Ia memastikan, pengganti Plt Kasatpol PP ini sudah ditetapkan paling lambat besok hari, Jumat (02/10).
Mengingat, Satpol PP adalah SKPD yang paling krusial, sehingga harus cepat ada yang seorang yang memimpin agar setiap program kerja tetap terus berjalan.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Resmikan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia
"Satpol PP ini salah satu tim satuan Gugus Tugas. Jadi tidak boleh stagnan sepeninggalnya pak Fathur," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, telah meninggal dunia Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Fathrurrahim pada Kamis (01/10) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
Beliau meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Ulin, akibat penyakit gula darah yang sudah lama dideritanya.
Fathurrahim sendiri menjabat sebagai Plt Kasatpol PP dan Damkar, menggantikan Gazi Achmadi yang mengundurkan diri.
Tugas pertamanya adalah menyelesaikan sisa - sisa material baliho bando di JL. A. Yani yang dibongkar oleh Satpol PP atas perinta Ichwan Noochalik yang menjabat sebagai Plt kala itu.
Tanggung jawab terakhir beliau adalah menjalankan penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi CoVID-19.
Baca Juga: Kalsel Masih Rawan Konflik Pertanahan, DPRD Kalsel Bantu Mediasi