Lantas apa alasan hingga hal ini bisa terjadi?
Herman tak menyebutkan alasannya secara rinci. Namun yang jelas ujarnya, penundaan pelantikan sesuai dengan pertimbangannya.
"Alasannya macam-macam, bisa saja kami evaluasi nanti. Kan belum tau gimana orangnya," jelasnya.
Ia mengklaim hal ini tak bertentangan dengan aturan. Sebab dalam izin Mendagri tak ada larangan untuk menunda pelantikan beberapa pejabat.
Baca Juga: Rekomendasi KASN Belum Ada, Sempatkah Ibnu Tunjuk Tiga Besar Lelang Jabatan?
"Dalam izin Mendagri hanya ada dua hal. Pertama mengisi kekosongan, dan menggeser. Tidak ada yang melarang kalau yang dilantik hanya satu dua orang saja," ucapnya.
Bahkan lebih jauh dia mengatakan, dirinya bisa saja membebastugaskan pejabat yang dinilai bermasalah.
"Termasuk juga me-non job kan, tidak ada larangan. Kalau kepala dinas eselon II, III bikin macam-macam kami non job kan saja. Kenapa tidak?" tukasnya.
Sebelumnya, teka-teki siapa yang bakal menduduki lima Kepala SKPD terjawab setelah Hermansyah membeberkannya ke publik.
Nama-nama calon kepala SKPD ini dibeberkan Hermansyah tak lama setelah resmi menjabat sebagai Plt Wali Kota, seiring masuknya masa cuti Ibnu Sina untuk tahapan kampanye Pilkada 2020 pada 26 September lalu.
Baca Juga: Nasib 3 Besar Peserta Lelang Jabatan Pimpinan SKPD Di Tangan Ibnu Sina