Pemenang Lelang Jabatan Belum Tentu Dilantik Plt Wali Kota Banjarmasin

1 Oktober 2020 19:30 WIB
ilustrasi lelang jabatan
ilustrasi lelang jabatan ( net)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemenang seleksi lelang jabatan di lima Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin telah terpilih.

Sebut saja untuk Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) bakal diisi oleh Ichrom Muftezar, yang merupakan pejabat termuda di antara lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar akan diisi Ahmad Muzaiyyin, lalu Windiasti Kartika yang bakal menduduki posisi Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik).

Kemudian Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja bakal diisi Isa Anshari dan terakhir Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan diisi Muhammad Makhmud.

Namun di tengah perjalanannya, Pelaksanaan Tugas (Plt) Walikota Banjarmasin, Hermansyah mikir-mikir soal rencana pelantikan lima pemenang lelang jabatan itu.

Baca Juga: Ibnu Sina Tak Sempat Melantik, Hermansyah Beberkan Pemenang Lelang Jabatan

Meski belum mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk melantik, namun Herman menyatakan bisa saja menunda pelantikan hingga waktu yang belum ditentukan.

"Kalau nanti yang keluar lima, orang yang kami lantik terserah aja. (Surat) itukan mengijinkan bukan mewajibkan," ujarnya kepada SMART FM Banjarmasin di Balai Kota, Kamis (01/10).

Dengan kata lain, pelantikan pejabat yang digadang-gadang bakal mengisi lima posisi kepala SKPD itu saat ini terancam tak dilakukan secara bersamaan.

"Bisa saja yang kami lantik satu orang atau dua orang saja. Itu kan hak Plt Wali Kota yang melantik," bebernya.

Baca Juga: Pemenang Lelang Jabatan Masih Dirahasiakan dan Tunggu Izin Pelantikan

Lantas apa alasan hingga hal ini bisa terjadi?

Herman tak menyebutkan alasannya secara rinci. Namun yang jelas ujarnya, penundaan pelantikan sesuai dengan pertimbangannya.

"Alasannya macam-macam, bisa saja kami evaluasi nanti. Kan belum tau gimana orangnya," jelasnya.

Ia mengklaim hal ini tak bertentangan dengan aturan. Sebab dalam izin Mendagri tak ada larangan untuk menunda pelantikan beberapa pejabat.

Baca Juga: Rekomendasi KASN Belum Ada, Sempatkah Ibnu Tunjuk Tiga Besar Lelang Jabatan?

"Dalam izin Mendagri hanya ada dua hal. Pertama mengisi kekosongan, dan menggeser. Tidak ada yang melarang kalau yang dilantik hanya satu dua orang saja," ucapnya.

Bahkan lebih jauh dia mengatakan, dirinya bisa saja membebastugaskan pejabat yang dinilai bermasalah.

"Termasuk juga me-non job kan, tidak ada larangan. Kalau kepala dinas eselon II, III bikin macam-macam kami non job kan saja. Kenapa tidak?" tukasnya.

Sebelumnya, teka-teki siapa yang bakal menduduki lima Kepala SKPD terjawab setelah Hermansyah membeberkannya ke publik.

Nama-nama calon kepala SKPD ini dibeberkan Hermansyah tak lama setelah resmi menjabat sebagai Plt Wali Kota, seiring masuknya masa cuti Ibnu Sina untuk tahapan kampanye Pilkada 2020 pada 26 September lalu.

Baca Juga: Nasib 3 Besar Peserta Lelang Jabatan Pimpinan SKPD Di Tangan Ibnu Sina

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm