Sonora.ID - Angin segar menghampiri para pendidik honorer serta guru agama. Pasalnya Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauzyah memastikan bahwa kedepannya keduanya akan mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah pusat.
Namun untuk penyalurannya tidak dilakukan oleh instansi BPJS Ketenagakerjaan, melainkan ditangani langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
"Selain para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, ada sektor lain yang juga lain yang sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji/upah ini. Mereka adalah para guru honorer dan guru agama," ujar Menaker saat konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
Sementara untuk jumlah keseluruhan guru honorer dan juga guru agama yang akan mendapatkan subsidi gaji sebanyak 1,6 juta orang.
Baca Juga: Kemenparekraf Sosialisasikan Panduan Pelaksanaan CHSE Usaha Wisata Selam
Akan tetapi Ida belum dapat memastikan berapa jumlah pasti subsidi gaji yang akan didapatkan oleh guru honorer dan guru agama.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal mengeluarkan program baru untuk guru honorer.
Airlangga mengatakan, nantinya pemerintah bakal memberikan bantuan kepada 1,8 juta guru honorer.
Baca Juga: Peduli Perempuan, Mushaffa Zakir Tawarkan Program Ibu - Ibu Berdaya
Skema bantuan kepada guru honorer akan mirip dengan program subsidi gaji yang ditujukan kepada karyawan dengan upah kurang dari Rp 5 juta.
"Ada program untuk guru honorer 1,8 juta, yang nanti dilaksanakan melalui Kemendikbud dengan kebijakan yang sama dengan subsidi gaji," ujar Airlangga dalam video conference, Jumat (18/9/2020).
Sementara itu terkait realisasi program subsidi gaji untuk karyawan swasta, data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang.
Dari data tersebut, bantuan telah disalurkan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen. Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang.
Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020. Adapun pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk subsidi gaji karyawan swasta pada 2020.
Baca Juga: Mulai Pagi Ini Harga Listrik di 7 Golongan Pelanggan PLN Resmi Turun