Banjarmasin, Sonora.ID – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan diwajibkan untuk mengajukan izin kepada pimpinan dewan, jika ikut kampanye maupun menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.
Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Pasal 63 Tahun 2017, yang berlaku untuk seluruh anggota DPRD Provinsi, termasuk unsur pimpinan.
“Anggota dewan yang ikut kampanye wajib mengajukan izin kepada pimpinan dewan,” tutur Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, kepada awak media.
Kewajiban untuk mengajukan izin tersebut dikarenakan anggota legislatif merupakan perwakilan partai politik yang keberadaannya diperlukan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga: Ibu - Ibu Majelis Taklim Cempaka Sari Dukung Ibnu Sina Dua Periode
Baik untuk kampanye tatap muka melalui mekanisme door-to-door maupun kampanye secara virtual karena masa pandemi CoVID-19.
“Kampanye door-to-door jadi pilihan untuk penyampaian visi dan misi pasangan calon kepada masyarakat,” tambah politikus Partai Golkar itu.
Cara tersebut memerlukan keterlibatan banyak anggota dewan ataupun kader partai dengan mendatangi ke rumah warga.
Baca Juga: Menaker Pastikan Guru Honorer dan Guru Agama Akan Dapat Subsidi Gaji, Berapa Besarannya?