Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mengingat kasus CoVID-19 masih tergolong tinggi.
Izin atau pemberitahuan untuk mengikuti gelaran kampanye itu menurutnya dapat disampaikan sebelum memulai kegiatan kampanye.
Sementara khusus untuk pimpinan dewan juga berlaku aturan yang sama, namun untuk penyampaian izin ikut kampanye Pilkada Serentak 2020 diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.
Baca Juga: Kemenparekraf Sosialisasikan Panduan Pelaksanaan CHSE Usaha Wisata Selam