Oknum Polisi yang Tilang Turis Jepang Diberi Hukuman Penjara 28 Hari

2 Oktober 2020 11:33 WIB
Viral, Oknum Polisi di Bali Tilang Turis Jepang Hingga Minta Uang Rp 1 Juta
Viral, Oknum Polisi di Bali Tilang Turis Jepang Hingga Minta Uang Rp 1 Juta ( Tangkap Layar)

"Yang satunya kesalahan pembiaran saja. Yang meniknati uang hanya satu saja," kata Syamsi.

Menurut Syamsi, hukuman yang diberikan kepada dua oknum polisi tersebut sudah sesuai dengan disiplin anggota Polri.

Dengan tujuan bisa memberikan efek jera kepada anggota yang sudah melanggar aturan disiplin.

"Namanya sudah dalam peraturan disiplin anggota Polri itu peraturannya. Dia jera atau tidak kalau ada pelanggaran lagi akan kita proses lagi, yang jelas kita akan sidang disiplin," kata Syamsi.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar dan Penjelasan Pelat Dewa yang Katanya Kebal Tilang

Kronologi kejadian

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan oknum polisi sedang memeras turis asal Jepang sebesar Rp 1 juta viral di media sosial.

Pemerasan itu dilakukan saat kedua polisi menilang turis tersebut. Peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019. Namun, video itu viral pada Agustus 2020.

Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan seorang turis Jepang yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.

Polisi tersebut memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Polisi itu mengatakan, surat-surat sudah lengkap. Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus membayar denda.

Baca Juga: Main Ponsel Sambil Berkendara Bisa Ditilang dan Denda Rp 750.000

Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai denda tilang. Awalnya, turis Jepang itu memberikan uang Rp 100.000.

Namun, oknum polisi tetap meminta Rp 1 juta. Beberapa saat kemudian, pengendara itu memberikan uang sebesar Rp 900.000. Polisi itu menerima uang tersebut dan mengizinkan turis itu pergi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm