Sonora.ID – Dua oknum polisi yang memeras Warga Negara (WN) Jepang di Jembrana, Bali, sudah menjalani sidang disiplin di Polres Jembrana, Selasa (29/9/2020).
Melansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan. Dua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Syamsi menjelaskan, Aipda IMW yang memeras turis Jepang itu mendapatkan hukuman penjara 28 hari.
IMW juga terkena mutasi demosi ke tempat penugasan baru dan pembebasan dari jabatan.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Tilang Turis Jepang Akui Perbuatannya, Begini Nasibnya Sekarang
Sementara Bripka IPG dihukum mutasi demosi menjadi staf biasa dan ditahan di ruang khusus selama 21 hari.
"Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ditahan di Polres Jembrana mulai berlaku tanggal 30 September," kata Syamsi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Syamsi mengatakan, uang Rp. 900.000 yang diperas dari WN Jepang itu digunakan oleh Aipda IMW untuk memenuhi keperluannya sehari-hari.
Sedangkan Bripka IPG tidak ikut menikmati uang tersebut. Bripka IPG tetap bersalah karena telah membiarkan tindakan itu terjadi.
Baca Juga: Viral, Okunum Polisi di Bali Tilang Warga Jepang Hingga Minta Uang Rp 1 Juta
"Yang satunya kesalahan pembiaran saja. Yang meniknati uang hanya satu saja," kata Syamsi.
Menurut Syamsi, hukuman yang diberikan kepada dua oknum polisi tersebut sudah sesuai dengan disiplin anggota Polri.
Dengan tujuan bisa memberikan efek jera kepada anggota yang sudah melanggar aturan disiplin.
"Namanya sudah dalam peraturan disiplin anggota Polri itu peraturannya. Dia jera atau tidak kalau ada pelanggaran lagi akan kita proses lagi, yang jelas kita akan sidang disiplin," kata Syamsi.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar dan Penjelasan Pelat Dewa yang Katanya Kebal Tilang
Kronologi kejadian
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan oknum polisi sedang memeras turis asal Jepang sebesar Rp 1 juta viral di media sosial.
Pemerasan itu dilakukan saat kedua polisi menilang turis tersebut. Peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019. Namun, video itu viral pada Agustus 2020.
Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan seorang turis Jepang yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.
Polisi tersebut memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Polisi itu mengatakan, surat-surat sudah lengkap. Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus membayar denda.
Baca Juga: Main Ponsel Sambil Berkendara Bisa Ditilang dan Denda Rp 750.000
Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai denda tilang. Awalnya, turis Jepang itu memberikan uang Rp 100.000.
Namun, oknum polisi tetap meminta Rp 1 juta. Beberapa saat kemudian, pengendara itu memberikan uang sebesar Rp 900.000. Polisi itu menerima uang tersebut dan mengizinkan turis itu pergi.