Sonora.ID - Sempat viral oknum polisi yang melakukan tindakan pemerasan berkedok penilangan dikawasan Jembrana, Bali.
Setelah dilakukan penyelidikan kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah dan harus mempertanggung jawabkan tindakannya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi menuturkan bahwa dua polisi tersebut resmi ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara.
Syamsi memerinci, Aipda IMW yang memeras turis Jepang itu mendapatkan hukuman penjara 28 hari.
Baca Juga: Prambanan Jazz Festival Berupaya Konsisten di Tengah Pandemi Covid-19
IMW juga terkena mutasi demosi ke tempat penugasan baru dan pembebasan dari jabatan. Sementara Bripka IPG dihukum mutasi demosi menjadi staf biasa dan ditahan di ruang khusus selama 21 hari.
"Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ditahan di Polres Jembrana mulai berlaku tanggal 30 September," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Menurut Syamsi, uang Rp 900.000 yang diberikan WN Jepang itu digunakan Aipda IMW untuk keperluan sehari-hari.
Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Rp 600 Ribu Gelombang II untuk Karyawan Cair Akhir Oktober
Sedangkan Bripka IPG tak ikut menikmati uang tersebut. Meski tak menikmati uang dari WN Jepang itu, Bripka IPG tetap dinyatakan bersalah karena membiarkan tindakan itu.
"Yang satunya kesalahan pembiaran saja. Yang meniknati uang hanya satu saja," katanya.
Hukuman sesuai aturan Syamsi menegaskan, hukuma yang diberikan kepada Aipda IMW dan Bripka IPG telah sesuai aturan disiplin anggota Polri.
Hukuman itu, kata Syamsi, bertujuan memberikan efek jera kepada anggota yang melanggar disiplin.
"Namanya sudah dalam peraturan disiplin anggota Polri itu peraturannya. Dia jera atau tidak kalau ada pelanggaran lagi akan kita proses lagi, yang jelas kita akan sidang disiplin," kata Syamsi.
Baca Juga: Mulai Pagi Ini Harga Listrik di 7 Golongan Pelanggan PLN Resmi Turun
Sebelumnya, sebuah video oknum polisi memeras turis asal Jepang sebesar Rp 1 juta viral di media sosial. Pemerasan itu dilakukan saat kedua polisi menilang turis tersebut.
Peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019.
Namun, video itu viral pada Agustus 2020. Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan seorang turis Jepang yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.
Polisi tersebut memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Polisi itu mengatakan, surat-surat sudah lengkap.
Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus membayar denda.
Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai denda tilang. Awalnya, turis Jepang itu memberikan uang Rp 100.000. Namun, oknum polisi tetap meminta Rp 1 juta.
Beberapa saat kemudian, pengendara itu memberikan uang sebesar Rp 900.000. Polisi itu menerima uang tersebut dan mengizinkan turis itu pergi.
Baca Juga: Megawati Pecat Bupati Semarang dan Anaknya, karena Sang Istri Diusung Partai Lain?