Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan uji publik yang melibatkan dinas terkait, asosiasi kepala desa dan juga asosiasi BUMDes.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, dengan adanya perda terkait Desa Wisata, maka ada pedoman berupa payung hukum yang melindungi desa untuk penggunaan anggaran Dana Desa, yang selama ini justru lebih difokuskan untuk pembangunan infrastruktur.
Padahal Dana Desa dari pemerintah pusat tak hanya untuk tujuan itu, namun juga untuk pengembangan dan pemberdayaan desa melalui berbagai upaya kreatif.
Baca Juga: Jalan Titian Rusak Parah, Warga Antasan Bondan Dipaksa Bersabar
Fahrani mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga sudah menganggarkan dana Rp 50 juta per desa, namun harus tertunda karena adanya pandemi CoVID-19 yang mengharuskan anggaran dialihkan.
Sementara kendala yang ada juga terkait pengembangan desa wisata adalah permasalahan infrastruktur penunjang yang belum saling terkoneksi, seperti jalan atau jembatan penghubung yang layak antara kabupaten dengan desa, serta Sumber Daya Manusia yang masih cenderung konvensional dan tidak sejalan dengan arah pengembangan desa wisata.