Ia bahkan pergi ke luar provinsi dan tinggal berpindah-pindah untuk menghindari polisi. Setelah melarikan diri selama delapan tahun, Sabil memutuskan kembali ke rumahnya di Jalan Mesjid, Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Sukarami, Palembang.
Ia mengira polisi tak akan menangkapnya karena kasus yang telah lama berlalu. Tapi dugaan Sabil meleset.
Tersangka Sabil mengaku delapan tahun lalu, dirinya hanya berniat menakuti korban agar mengembalikan utang. Sabil mengklaim tak memiliki niat membunuh.
"Tidak sengaja tertembak, senpi itu hanya untuk menakuti saja tapi malah meletus," ujar dia.
Selama delapan tahun bersembunyi, Sabil mengaku dihantui rasa ketakutan.
"Saya selalu pindah-pindah. Awalnya tidak ada niat mau nembak, cuma kesal dia itu tidak mau bayar utang,"jelas pelaku.
Atas perbuatannya Sabil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seumur hidup.
Baca Juga: 15 Makanan yang Mampu Tingkatkan Imun Tubuh saat Pandemi Covid-19