Sonora.ID - Sebuah kejadian menarik terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, pasalnya seorang buronan tiba-tiba pulang ke kampung halaman lantaran mengira polisi telah melupakan kasusnya.
Seorang DPO baru saja di bekuk oleh Petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, usai buron selama 8 tahun.
Kronologi ini berawal saat tersangka Asgaburillah alias Sabil (34), membunuh seseorang yang dengan mengunakan senapan rakitan.
Sabil mulanya mendatangi korban yang bernama Siti untuk menangih utangnya. Siti sendiri diketahui berhutang kepada Sabil sebanyak Rp. 30juta.
Baca Juga: AA-RS Kunjungi TPA Sampah, Deklarasikan Sebagai Paslon Pilwako Manado
Namun kala Sabil pergi kerumah Siti untuk menangi utang, wanita tersebut justru mengatakan tak memiliki uang.
Mendengar perkataan Siti, Sabil pun naik pitam hingga akhirnya mengeluarkan senjata rakitan dan menembak Siti.
Dari kejadian tersebut Siti langsung tewas di tempat kejadian lantaran mendapatkan dua kali luka tembakan dibagian kepala.
Baca Juga: Jadi Pilot Project, Revolusi Hijau Dishut Kalsel Sukses Naikan IKLH
Selepas kejadian tersebut Sabil langsung melarikan diri, keluar dari provinsi. Sabil juga kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi.
Ia bahkan pergi ke luar provinsi dan tinggal berpindah-pindah untuk menghindari polisi. Setelah melarikan diri selama delapan tahun, Sabil memutuskan kembali ke rumahnya di Jalan Mesjid, Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Sukarami, Palembang.
Ia mengira polisi tak akan menangkapnya karena kasus yang telah lama berlalu. Tapi dugaan Sabil meleset.
Tersangka Sabil mengaku delapan tahun lalu, dirinya hanya berniat menakuti korban agar mengembalikan utang. Sabil mengklaim tak memiliki niat membunuh.
"Tidak sengaja tertembak, senpi itu hanya untuk menakuti saja tapi malah meletus," ujar dia.
Selama delapan tahun bersembunyi, Sabil mengaku dihantui rasa ketakutan.
"Saya selalu pindah-pindah. Awalnya tidak ada niat mau nembak, cuma kesal dia itu tidak mau bayar utang,"jelas pelaku.
Atas perbuatannya Sabil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seumur hidup.
Baca Juga: 15 Makanan yang Mampu Tingkatkan Imun Tubuh saat Pandemi Covid-19