"Surat itu sudah saya terima, saya sudah baca. Tapi soal ke depannya, saya manut kepada Bapak (Mundjirin) saja," kata Biena saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Biena pun mengaku belum berkomunikasi dengan Mundjirin soal surat tersebut.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan PDIP Kabupaten Semarang The Hok Hiong mengatakan, pemecatan keduanya tertuang dalam surat keputusan partai nomor 53/KPPS/DPP/IX/2020 dan nomor 94/KPPS/DPP/IX/2020.
"Jadi mulai hari ini mereka berdua bukan lagi bagian dari keanggotan DPC PDIP Kabupaten Semarang," terangnya dalam jumpa pers di Kantor DPC PDIP Kabupaten Semarang, Kamis (1/10/2020)
Pak Hok begitu sapaan akrabnya menegaskan pemecatan Bupati Semarang dan anaknya dalam rangka menjaga kewibawaan partai terlebih pada masa Pilkada Kabupaten Semarang 2020.
Baca Juga: 3 Eksekutif Produser ‘Ellen Show’ Dipecat Atas Tuduhan Pelecehan Seksual
Sebagai anggota partai sudah semestinya mereka berpedoman pada kode etik dan disiplin partai yang telah ditetapkan.
"Nah, karena tidak mengindahkan terkait rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang 2020 dimana PDIP mengusung pasangan Ngesti Nugraha-M Basari. Tetapi mereka mendukung pasangan calon dari partai lain sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat," katanya.
Mengenai status Bina Munawa Hatta yang tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang secepatnya akan dilakukan pergantian.
"Atas keputusan DPP PDIP pada diktum ketiga keduanya dilarang menduduki jabatan apapun atasnama partai karena sudah dipecat," ujarnya.
Tambahan informasi pada Pilbup Semarang 2020 Bupati Semarang Mundjirin mendukung pasangan calon nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono.
Baca Juga: Diduga Bagian dari Mafia Beras , 100 Karyawan Bulog Terancam Dipecat