Sonora.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan subsidi bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.
Keputusan tersebut berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Untuk mendapatkan subsidi tersebut, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi.
Baca Juga: Arab Saudi Akan Buka Ibadah Umrah dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
Seperti dalam Pasal 7 yang menyebutkan bahwa subsidi bunga diberkan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.
Kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah:
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Rapid Test Tetap Dibutuhkan Untuk Syarat Perjalanan
Debitur lainnya yang dimaksudkan adalah debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.
Sedangkan untuk Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Rp 600 Ribu Gelombang II untuk Karyawan Cair Akhir Oktober
Debitur yang memiliki akad kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.
Sementara debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp 10 miliar tidak termasuk dalam penerima subsidi ini.
Besaran
Dalam Pasal 8, disebutkan bahwa subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan.
Subsidi tersebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.
Bagi debitur yang memiliki akad kredit maksimal Rp 500 juta, subsidi bunga margin akan diberikan paling banyak untuk dua akad kredit yang memiliki Baki Debet paling besar.
Untuk debitur yang memiliki akad kredit lebih dari Rp 500 juta, maka subsidi paling banyak diberikan untuk satu akad kredit yang memiliki Baki Debet paling besar.
Baca Juga: Ini Syarat Dapat Pulsa Gratis Rp 150 Ribu untuk Masyarakat & Mahasiswa
Terkait besarannya, Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan berikut:
Baca Juga: Pemerintah Mengalokasikan Rp 7,2 Triliun untuk Bantuan Kuota Internet
Untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan, ketentuannya adalah:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor"