Diketahui ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Baik terlibat dalam kegiatan kampanye ataupun menggunakan fasilitas terkait jabatan.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Menanggapi hal itu, Sabri yang dikonfirmasi menganggap apa yang telah dilakukannya telah sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya siap menerima sanksi apa pun jika kedepannya terbukti melanggar netralitas ASN.
Baca Juga: Tak Banyak Orang Tau Bahwa Beriklan Di Radio Justru Lebih Menguntungkan, Begini Penjelasannya