Ini Alasan Bawaslu Hentikan Kasus Asisten Satu Pemkot Makassar

5 Oktober 2020 14:00 WIB
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu menghentikan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan asisten satu pemerintah kota Makassar, M Sabri.

Sabri sebelumnya diduga melanggar netralitas ASN karena hadir dalam kegiatan pasangan calon Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Makassar, Nursari mengatakan langkah untuk menghentikan proses penyidikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran. Hal ini setelah dilakukan penelusuran dengan memeriksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi.

Baca Juga: 4 Pelaku Ditangkap Polsek Rappocini Usai Keroyok Seorang Remaja Hingga Tewas

"Kami telah telusuri dengan memeriksa sejumlah saksi. Yang bersangkutan hadir mewakili tim gugus tugas, bukan selaku ASN. Ini dimungkinkan dalam kondisi pandemi saat ini," jelas Nursari saat dikonfirmasi (5/10/2020).

Nursari menjelaskan dokumen administrasi undangan kegiatan. Alurnya sudah tepat. Sabri disebut hadir sebagai perwakilan gugus tugas dan bukan selaku ASN. Kehadirannya untuk memberikan pembekalan terhadap duta covid paslon Appi-Rahman.

"Itu kasusnya dihentikan, karena tidak ada unsur pelanggara,"tambahnya.

Baca Juga: 4 Pelaku Ditangkap Polsek Rappocini Usai Keroyok Seorang Remaja Hingga Tewas

Sebelumnya, beredar foto kehadiran M Sabri yang menunjukkan kehadirannya di acara kandidat Walikota 2020. Tindakan ini dianggap sinyal dukungan.

Diketahui ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Baik terlibat dalam kegiatan kampanye ataupun menggunakan fasilitas terkait jabatan.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Menanggapi hal itu, Sabri yang dikonfirmasi menganggap apa yang telah dilakukannya telah sesuai aturan yang berlaku.

Pihaknya siap menerima sanksi apa pun jika kedepannya terbukti melanggar netralitas ASN.

Baca Juga: Tak Banyak Orang Tau Bahwa Beriklan Di Radio Justru Lebih Menguntungkan, Begini Penjelasannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm