Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin kembali mendapat bantuan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat.
Dana tersebut diberikan sebagai bentuk stimulus untuk membangkitkan geliat perekonomian daerah yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Setidaknya ada 7 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang bakal mengelola bantuan yang jumlahnya diketahui mencapai Rp 29 M lebih.
Baca Juga: Ibnu - Arifin Respon Positif Aspirasi Warga Kawasan Sungai Lulut
Yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja.
Kemudian juga Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat.
Ketujuh SKPD itulah yang mendapat tugas untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat, melalui program-programnya yang telah direncanakan.
"Tahap pertama Rp 13,5 M dan kedua Rp 15,6 M. Nilainya sama se-Indonesia. Saat ini sudah dalam tahap evaluasi oleh Pemprov karena dalam APBD Perubahan. Oktober ini juga sudah bisa digunakan bantuannya," ungkap Edy Wibowo, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin kepada SMART FM.
Baca Juga: PMI Banjarmasin Sesalkan Larangan Kampanye Lewat Donor Darah oleh KPU