Banjarmasin, Sonora.ID – Sejumlah catatan diberikan Kementerian Dalam Negeri RI terhadap APBD Perubahan Tahun 2020 Kalimantan Selatan.
Salah satunya terkait rasionalisasi anggaran, yang harus mematuhi beberapa aspek, yakni efektivitas, efisiensi dan kewajaran, serta penghematan penggunaan anggaran.
“Kita memang diminta untuk melakukan rasionalisasi, yang mana hal ini akan dibahas oleh Sekretaris Dewan bersama Komisi I,” ujar M. Syaripuddin, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, usai memimpin rapat bersama Badan Anggaran DPRD Provinsi dengan pemerintah provinsi, Senin (05/10) siang.
Baca Juga: DPRD Tolak APBD Perubahan 2020 Pemkot Makassar, Ini Alasannya
Rasionalisasi itu juga terkait dengan permintaan dari kementerian tersebut, agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan perhitungan kembali anggaran belanja barang dan jasa yang harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata.
Sehingga anggaran yang ada pada APBD Perubahan 2020 benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak terkesan menghambur-hamburkan.
“Tidak hanya DPRD Kalsel, akan tetapi Pemerintah Provinsi maupun SKPD juga melakukan rasionalisasi,” katanya.
Baca Juga: DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD Jabar TA 2020 menjadi Perda