Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh negara setelah sebelumnya didahului dengan berbagai upaya persuasif kepada Wajib Pajak tersebut agar melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan membayar kekurangan PPN sebagai akibat perbuatan telah menggunakan/mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Namun hingga upaya hukum terakhir ini dilakukan, Wajib Pajak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sehingga dilakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini.
Perlu diketahui juga bahwa pada tahun 2020 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda telah menangani 3 (tiga) perkara kasus pidana pajak yang 2 (dua) diantaranya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
Baca Juga: Kejari Manado Terus Selidiki Dugaan Dua Kasus Korupsi Pemkot Manado
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda atas dukungan dan asistensi yang diberikan dalam upaya penegakan hukum pajak khususnya di saat negara sedang membutuhkan banyak dana yang bersumber dari pajak untuk penanganan wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Kanwil DJP Kaltimantan Timur dan Utara mendorong Wajib Pajak untuk menggunakan insentif perpajakan yang telah disediakan Pemerintah untuk membantu pemulihan keadaan ekonomi. Namun disamping itu juga tetap mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku terutama pembayaran pajak dan pelaporan SPT Masa dan Tahunan dalam rangka mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan.