Balikpapan, Sonora.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda atas kasus pidana perpajakan.
Upaya ini dilakukan sebagai rangkaian dari berbagai upaya hukum yang telah dilakukan sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai tindak lanjut atas perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, yaitu Tersangka MIF dalam kapasitasnya selaku Direktur CV. BIS.
Tersangka MIF melalui perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa: dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja menggunakan/mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak.
Baca Juga: Viral Video Nora Alexandra dan Jerinx di Mobil Tahanan, Kejati Bali akan Panggil Jaksa & Petugas
Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2012 sampai dengan Desember 2015 untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2015.
Akibat dari perbuatan Tersangka MIF tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.922.412.500,00 (Dua Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).
Tindak pidana perpajakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Juncto pasal 64 ayat (1) KUP.
Baca Juga: APBD Perubahan Tahun 2020 Kalsel dapat Catatan dari Kemendagri
Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh negara setelah sebelumnya didahului dengan berbagai upaya persuasif kepada Wajib Pajak tersebut agar melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan membayar kekurangan PPN sebagai akibat perbuatan telah menggunakan/mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Namun hingga upaya hukum terakhir ini dilakukan, Wajib Pajak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sehingga dilakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini.
Perlu diketahui juga bahwa pada tahun 2020 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda telah menangani 3 (tiga) perkara kasus pidana pajak yang 2 (dua) diantaranya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
Baca Juga: Kejari Manado Terus Selidiki Dugaan Dua Kasus Korupsi Pemkot Manado
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda atas dukungan dan asistensi yang diberikan dalam upaya penegakan hukum pajak khususnya di saat negara sedang membutuhkan banyak dana yang bersumber dari pajak untuk penanganan wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Kanwil DJP Kaltimantan Timur dan Utara mendorong Wajib Pajak untuk menggunakan insentif perpajakan yang telah disediakan Pemerintah untuk membantu pemulihan keadaan ekonomi. Namun disamping itu juga tetap mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku terutama pembayaran pajak dan pelaporan SPT Masa dan Tahunan dalam rangka mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan.