Cirebon, Sonora.ID - Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, berencana membatasi kegiatan tatap muka khususnya di tempat usaha hingga pukul 18.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk pencegahan penularan virus Covid-19.
Alasan memilih rencana tersebut karena berdasarkan pantauan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di sejumlah tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
“Kami sering mendapati restoran yang tidak menerapkan physical distancing dengan baik,” kata Azis, Senin, (05/10/2020) usai menghadiri rapat bersama Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kota Cirebon.
Baca Juga: Pemkab Badung Gelar Rapid Test Masal Dilingkungan Pemkab, Cegah Jadi Klaster
Azis menuturkan permintaan Pemda Kota Cirebon kepada tempat usaha untuk membatasi pengunjungnya sebanyak 50 persen dari total kapasitas tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha.
“Teknis pembatasannya seperti apa akan kami bahas lebih lanjut, yang jelas aktivitas tatap muka akan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB,” tegasnya.
Azis menjelaskan tempat usaha yang tidak dibatasi adalah tempat usaha yang memiliki layanan online, untuk usaha jenis ini diizinkan tetap beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Pemkab Badung Gelar Rapid Test Masal Dilingkungan Pemkab, Cegah Jadi Klaster
“Rancangan pembatasan sudah dirancang sejak lama, tapi belum kami sahkan, dan sekarang kami pertimbangkan untuk mengambil langkah itu,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr.Edy Sugiarto menyebutkan bahwa pada pekan-pekan ini jumlah positif Covid-19 di Kota Cirebon terus mengalami peningkatan dan didominasi oleh Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 85 persen, dan sisanya terpapar virus dengan gejala.
“Kami minta masyarakat terus waspada, sebab rumah sakit mulai penuh. Meskipun ada hotel yang dijadikan tempat karantina, kami berharap jumlah kasusnya tidak bertambah,” tandas Edy.
Baca Juga: Penurunan Harga Bahan Makanan, Sandang dan Tarif Angkutan Udara Dorong Deflasi September 2020