“Evaluasi anggaran ini tidak hanya kepada Sekretariat DPRD Kalsel, namun juga untuk SKPD-SKPD di Pemprov Kalsel untuk melakukan rasionalisasi anggaran,” jelasnya ketika ditemui awak media.
Ia juga menilai bahwa catatan dari Kementerian Dalam Negeri RI itu adalah hal yang wajar sebagai bahan pembenahan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran.
“Catatan Kemendagri itu menginginkan TAPD menganggarkan yang prioritas,” tambah Bang Dhin, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Pemerintah Mengalokasikan Rp 7,2 Triliun untuk Bantuan Kuota Internet
Sementara itu ketika ditemui di tempat yang sama, Kepala Bakeuda Kalimantan Selatan, Agus Dyan Noor menjelaskan ada tiga hal penting yang harus digarisbawahi terkait catatan tersebut.
“Yang pertama adanya rasionalisasi kegiatan, mislakan kegiatan itu kita rasionalkan tidka perlu berjalan, ya sudah kita lakukan koreksi itu,” jelasnya.
Kemudian juga terkait waktu pelaksanaan dan kewenangan yang harus menjadi fokus utama yang diminta oleh pihak kementerian terkait APBD Perubahan Tahun 2020.
Baca Juga: DPR Sepakati Pagu Anggaran Kemenparekraf/Baparekraf Tahun Anggaran 2021