Banjarmasin, Sonora.ID – Anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan untuk tahun anggaran 2020 yang semula Rp 99.831.140.000, bertambah jadi Rp 3.278.314.000 menjadi Rp 103.109.454.000.
Jumlah tersebut setara dengan 65,48 persen dari total Belanja Langsung Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan yang totalnya mencapai Rp 157.455.624.250.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi, Senin (05/10) siang.
Baca Juga: DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD Jabar TA 2020 menjadi Perda
Rapat yang digelar di ruang Ismail Abdullah, lantai 4 gedung B DPRD Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin itu juga turut dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi, Muhammad Syaripuddin mengatakan bahwa rapat digelar terkait dengan rasionalisasi anggaran perubahan tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari catatan Kementerian Dalam Negeri RI.
Terutama terkait Belanja Barang dan Jasa yang diminta harus sesuai dengan volume pekerjaan dan memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang tahun 2020.
Baca Juga: Komisi X DPR Setujui Pagu Anggaran Perpusnas 2021
“Evaluasi anggaran ini tidak hanya kepada Sekretariat DPRD Kalsel, namun juga untuk SKPD-SKPD di Pemprov Kalsel untuk melakukan rasionalisasi anggaran,” jelasnya ketika ditemui awak media.
Ia juga menilai bahwa catatan dari Kementerian Dalam Negeri RI itu adalah hal yang wajar sebagai bahan pembenahan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran.
“Catatan Kemendagri itu menginginkan TAPD menganggarkan yang prioritas,” tambah Bang Dhin, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Pemerintah Mengalokasikan Rp 7,2 Triliun untuk Bantuan Kuota Internet
Sementara itu ketika ditemui di tempat yang sama, Kepala Bakeuda Kalimantan Selatan, Agus Dyan Noor menjelaskan ada tiga hal penting yang harus digarisbawahi terkait catatan tersebut.
“Yang pertama adanya rasionalisasi kegiatan, mislakan kegiatan itu kita rasionalkan tidka perlu berjalan, ya sudah kita lakukan koreksi itu,” jelasnya.
Kemudian juga terkait waktu pelaksanaan dan kewenangan yang harus menjadi fokus utama yang diminta oleh pihak kementerian terkait APBD Perubahan Tahun 2020.
Baca Juga: DPR Sepakati Pagu Anggaran Kemenparekraf/Baparekraf Tahun Anggaran 2021