Atas dasar itulah, Bahtiar ingin meminta solusi dan kolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang pengamen dan anak jalanan di Kota Seribu Sungai.
Mengingat sudah ada regulasi yang melindungi mereka, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila.
"Sudah ada aturannya mereka itu dilindungi oleh negara dan kita sudah sampaikan persoalan ini berbagai pihak, termasuk Wali Kota dan Dinas Sosial. Namun belum ada penyelesaian," tandasnya.
Baca Juga: Dinkes Semarang: Mal Tentrem Terancam Tutup Kembali Jika Terdapat Klaster Covid-19
Sekitar satu jam melakukan aksi di depan kantor DPRD Kota di Jalan Lambung Mangkurat, mereka pun akhirnya diterima oleh anggota dewan untuk melakukan audiensi.
Sampai berita ini diturunkan, audiensi masih berlangsung yang ditemui oleh Wakil Ketua DPRD, Muhammad Yamin; Ketua Komisi IV, Matnor Ali; Ketua Komisi I, Suyato; Wakil Ketua Komisi IV, Hilyah Aulia.