Sering Kucing-Kucingan dengan Satpol PP, Musisi Jalanan Al-AJYB 'Rayu' DPRD Kota

6 Oktober 2020 10:00 WIB
Sering Kucing-Kucingan Dengan Satpol PP, Musisi Jalanan Al-AJYB 'Rayu' DPRD Kota.
Sering Kucing-Kucingan Dengan Satpol PP, Musisi Jalanan Al-AJYB 'Rayu' DPRD Kota. ( Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Keberadaan pengamen atau musisi jalanan sudah menjadi 'hiasan' tersendiri bagi masyarakat Banjarmasin.

Lantunan musik kerap mereka sajikan kepada setiap warga yang melintas di jalan, terutama di perempatan jalan.

Namun kegiatan mereka tidak selalu berjalan. Kerap musisi jalan terpaksa bersembunyi ataupun lari ketika ada petugas Satpol PP yang melakukan patroli karena dianggap sebagai 'dalang' pengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Satpol PP Makassar Bubarkan Kegiatan Senam Dalam Mall

Atas dasar di atas, sejumlah mahasiswa dan aktivis muda bersama komunitas Anak Jalanan Yang Baik (Al-AJYB) mendatangi kantor DPRD Kota Banjarmasin untuk melakukan aksi, Selasa (06/10) pagi.

Bermodal sebuah gitar dan speaker seadanya, mereka pun melantunkan beberapa buah lagu, sembari menunggu kedatangan anggota dewan untuk menyampaikan aspirasi melalui audiensi.

"Kami hanya ingin langkah konkret dan solusi," tegas Bahtiar, Ketua Sekolah Musik Jalanan Yayasan Al-AJYB kepada SMART FM Banjarmasin.

Sering Kucing-Kucingan Dengan Satpol PP, Musisi Jalanan Al-AJYB 'Rayu' DPRD Kota

Menurutnya, hampir setiap hari dalam beberapa bulan terakhir ini, anak - anak dan musisi jalanan kerap kucing-kucingan dengan petugas satpol PP.

Hingga akhirnya mereka pun merasa was-was, ketika mencari nafkah di perempatan-perempatan jalan.

"Kerap kejar-kejaran dengan petugas. Bahkan alat-alat musik mereka juga disita," keluhnya.

Baca Juga: Mobil Hampir Seruduk Kantor Samsat Gianyar Karena Grogi Distop Tim Yustisi

Atas dasar itulah, Bahtiar ingin meminta solusi dan kolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang pengamen dan anak jalanan di Kota Seribu Sungai.

Mengingat sudah ada regulasi yang melindungi mereka, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila.

"Sudah ada aturannya mereka itu dilindungi oleh negara dan kita sudah sampaikan persoalan ini berbagai pihak, termasuk Wali Kota dan Dinas Sosial. Namun belum ada penyelesaian," tandasnya.

Baca Juga: Dinkes Semarang: Mal Tentrem Terancam Tutup Kembali Jika Terdapat Klaster Covid-19

Sekitar satu jam melakukan aksi di depan kantor DPRD Kota di Jalan Lambung Mangkurat, mereka pun akhirnya diterima oleh anggota dewan untuk melakukan audiensi.

Sampai berita ini diturunkan, audiensi masih berlangsung yang ditemui oleh Wakil Ketua DPRD, Muhammad Yamin; Ketua Komisi IV, Matnor Ali; Ketua Komisi I, Suyato; Wakil Ketua Komisi IV, Hilyah Aulia.

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm