Sonora.ID - RUU Cipta Kerja baru saja di sahkan oleh DPR melalui sidang rapat Paripurna pada Senin, 05/10/2020.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melakukan pengetukan palu sebagai pertanda bahwa RUU Cipta Kerja resmi menjadu undang-undang negara yang sah.
Sejak di sahkan menjadi undang-undang banyak suara kontra bertebaran di media sosial. Bahkan #MosiTidakPercaya dan #DPRRIKhianatiRakyat menjadi trending topik di sosial media twitter.
Namun, suara berbeda disuarakan oleh Kementerian Keuangan yang mengaku justru merasa bersyukur bahwa RUU Omnibus Law telah menjadi undang-undang resmi.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Pemimpin Serikat Buruh Bantah Ditawari Jabatan oleh Jokowi
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa bersyukur Undang-Undang (UU) omnibus law Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020).
Menurut dia, pengesahan UU Cipta Kerja membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. UU yang banyak dibincangkan itu disebut-sebut akan menarik banyak investasi dan membuat dunia usaha bergerak kembali.
"Kita membutuhkan dunia usaha yang berkembang, dunia usaha yang bergerak. Dan Kami bersyukur bahwa kemarin telah ditetapkan oleh DPR dalam rapat paripurna omnibus law RUU Cipta Kerja (menjadi UU)," kata Suahasil dalam pembukaan Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2020, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Peringatan Hari Habitat Dunia di Surabaya, Mencari Solusi Permukiman di Tengah Pandemi
Suahasil menyatakan, UU ini sifatnya menyederhanakan peraturan yang membuat dunia usaha bersedia menanamkan modal lebih banyak di Indonesia.
Harapannya dengan adanya peraturan tersebut dunia usaha akan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja.
"Jadi UU-nya adalah UU yang ujungnya mengenai Cipta Kerja. Menciptakan pekerjaan untuk Indonesia," papar dia.
Menurut dia, pembahasan UU sejak awal sudah terbuka sehingga bisa diikuti oleh semua pihak. Selama ini, pembahasan disiarkan secara daring, baik melalui platform siaran video maupun media sosial.
"Dengan pembahasan yang bisa diikuti tersebut, berarti jejaknya di media sosial pasti masih ada. Kalau mau diperhatikan lebih lanjut, bisa diperhatikan lagi. Sebentar lagi UU ini akan diedarkan, silakan perhatikan," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Pekerja Tempat HIburan Malam Tentang PSBB, Annisa Bahar: Agar Teman-teman Saya Bisa Bekerja Kembali