Pasalnya, dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini, perusahaan dinilai akan semakin berpeluang unuk mengeksploutasi pekerja.
Lebih dari itu, pekerja pun berpotensi tidak memiliki ruang untuk bersuara apa lagi untuk didengarkan.
“Bersuara adalah satu-satunya jalan mereka untuk didengar, bagi mereka yang haknya telah dirampas,” sambung Usman tegas.
Baca Juga: Amnesty Nilai Cara Silvany Jawab Tudingan Negara Vanuatu Tak Elegan
Pihaknya juga menyoroti adanya aturan yang berpotensi memberlakukan pekerja secara tidak adil dengan bekerja sebagai pegawai tidak tetap secara terus-menerus.
Dengan demikian, pihaknya memberikan desakan kepada DPR untuk merivisi aturan yang bermasalah yang tidak memprioritaskan HAM.
“Kami mendesak anggota DPR untuk merevisi aturan yang bermasalah dalam UU Cipta Kerja. Hak asasi manusia harus menjadi prioritas di dalam setiap pengambilan keputusan,” tambahnya.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Pemimpin Serikat Buruh Ditawari Jabatan oleh Jokowi?
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Amnesty: Jangan Sampai Pengesahan UU Cipta Kerja Jadi Awal Krisis HAM Baru’.