4️⃣ Semua Hak Cuti hilang. ❌ HOAX Omnibus Law sama sekali tidak mengubah ketentuan cuti yang sudah ada sebelumnya.
5️⃣ Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup ❌ HOAX Tidak Ada Pasal yang berbunyi demikian
6️⃣ Tidak akan Ada status karyawan tetap. ❌ HOAX Tidak Ada Pasal yang berbunyi demikian
7️⃣ Perusahaan bisa memPHK kapanpun ❌ HOAX proses PHK panjang bahkan ada syarat di mana perusahaan tidak boleh mem PHK karyawan (Bab IV, pasal 153 dan 154A)
8️⃣ Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Hilang ❌ HOAX di Omnibus Law jaminan sosial tetap ada bahkan ditambah bagi pekerja yang baru kehilangan pekerjaan (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) Ada di Pasal 82-46E
9️⃣ Libur Hari Raya hanya di tanggal merah dan istirahat solat jumat cukup 1 jam. ❌ HOAX keterlaluan kalau ada yang percaya ini.
1️⃣0️⃣ Pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon, pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat apa-apa. ❌ HOAX ahli waris tetap dapat hak pesangon (pasal 61)
Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan 'Omnibus Law' Jadi Undang Undang Cipta Kerja
Sudah jelas terjadi penyebaran hoax yang sistematis terkait UU yang baru disahkan. Bahkan, merdeka.com terlibat, sebagai media yang harusnya mendidik rakyat sudah seharusnya merdeka.com meminta maaf ke publik dan melakukan klarifikasi karena mereka jelas tidak melakukan kroscek dan verifikasi UU Omnibus Law.
Semua pihak (khususnya media) harusnya saat ini memberikan pendidikan terhadap isi UU omnibus law, bukannya malah memberitakan hal yang sama sekali berbeda dari isi UU dan justru menjadi alat provokasi di tengah kondisi rakyat yang tengah berjuang melawan pandemi.
WASPADA"
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Akan Disahkan Jadi UU pada Rapat Paripurna DPR
Melansir dari beberapa sumber, pihak merdeka.com pun memberikan klarifikasi atas penyebaran berita yang dianggap hoaks tersebut.