Ramai Tudingan Isu Hoax UU Omnibus Law, Pihak Redaksi Merdeka.com Beri Klarifikasi

6 Oktober 2020 12:45 WIB
Pesan WhatsApp yang mengatakan bahwa infografis yang disebarkan merdeka.com adalah hoax
Pesan WhatsApp yang mengatakan bahwa infografis yang disebarkan merdeka.com adalah hoax ( )

Sonora.ID – Setelah disahkannya UU Omnibus Law, banyak pesan di berbagai media sosial yang berjudul waspada hoaks isi UU Omnibus Law yang membawa nama media merdeka.com.

Ada beberapa poin dalam pesan berantai itu yang dituding tidak sesuai dengan fakta atau isi sebenarnya dari UU Omnibus Law.

Pesan tersebut merujuk kepada infografis yang pernah dibuat oleh merdeka.com, soal tuntutan buruh terkait UU tersebut.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Pemimpin Serikat Buruh Bantah Ditawari Jabatan oleh Jokowi

Isi pesan:

Waspada 10 HOAX Isi UU Omnibuslaw yang Disebarkan PKS dan Merdeka.com

oleh : Rofiq Al Fikri (Koordinator Jaringan Masyarakat Muslim Melayu / JAMMAL)

RUU Omnibus Law hari ini diketok sah oleh DPR, di medsos hampir semua netizen menghujat dan menyuarakan kekecewaannya. UU Omnibus Law mencabut hak buruh, memperparah keadaan buruh, menyengsarakan buruh dan hanya memperkaya pengusaha. Gila sekali kalau negara atau wakil rakyat benar melakukan itu. Tapi benarkah?

Semua itu berawal dari sebaran di grup wa yg patut diduga berasal dari PKS (karena diawali dengan kalimat politis “maafkan PKS hanya bisa menolak tapi tidak bisa membendunh karena suara PKS minoritas”) dan infografis yang dibuat merdeka.com di sana ditulis poin-poin yang KELIRU tentang Omnibus Law.

Baca Juga: Bantah Isu Dapat Jabatan di Pemerintahan, Bos KSPI: Mogok Kerja 3 Hari Terus Berlanjut

1️⃣ Uang Pesangon dihilangkan ❌ HOAX pesangon tetap ada (Bab IV, pasal 156 diatur rigid jumlahnya)

2️⃣ UMP, UMK, UMSP dihapus ❌ HOAX upah minimum tetap ada ditetapkan pemprov, bahkan jika ada UM Kabupaten/Kota harus lebih tinggi dari Provinsi ( Bab IV, Pasal 88C)

3️⃣ Upah Buruh dihitung per jam ❌ Tidak ada ketentuan itu di Omnibus Law.

4️⃣ Semua Hak Cuti hilang. ❌ HOAX Omnibus Law sama sekali tidak mengubah ketentuan cuti yang sudah ada sebelumnya.

5️⃣ Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup ❌ HOAX Tidak Ada Pasal yang berbunyi demikian

6️⃣ Tidak akan Ada status karyawan tetap. ❌ HOAX Tidak Ada Pasal yang berbunyi demikian

7️⃣ Perusahaan bisa memPHK kapanpun ❌ HOAX proses PHK panjang bahkan ada syarat di mana perusahaan tidak boleh mem PHK karyawan (Bab IV, pasal 153 dan 154A)

8️⃣ Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Hilang ❌ HOAX di Omnibus Law jaminan sosial tetap ada bahkan ditambah bagi pekerja yang baru kehilangan pekerjaan (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) Ada di Pasal 82-46E

9️⃣ Libur Hari Raya hanya di tanggal merah dan istirahat solat jumat cukup 1 jam. ❌ HOAX keterlaluan kalau ada yang percaya ini.

1️⃣0️⃣ Pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon, pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat apa-apa. ❌ HOAX ahli waris tetap dapat hak pesangon (pasal 61)

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan 'Omnibus Law' Jadi Undang Undang Cipta Kerja

Sudah jelas terjadi penyebaran hoax yang sistematis terkait UU yang baru disahkan. Bahkan, merdeka.com terlibat, sebagai media yang harusnya mendidik rakyat sudah seharusnya merdeka.com meminta maaf ke publik dan melakukan klarifikasi karena mereka jelas tidak melakukan kroscek dan verifikasi UU Omnibus Law.

Semua pihak (khususnya media) harusnya saat ini memberikan pendidikan terhadap isi UU omnibus law, bukannya malah memberitakan hal yang sama sekali berbeda dari isi UU dan justru menjadi alat provokasi di tengah kondisi rakyat yang tengah berjuang melawan pandemi.

WASPADA"

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Akan Disahkan Jadi UU pada Rapat Paripurna DPR

Melansir dari beberapa sumber, pihak merdeka.com pun memberikan klarifikasi atas penyebaran berita yang dianggap hoaks tersebut.

 

Poin-poin yang dianggap hoaks mengenai omnibus law yang dibuat oleh Merdeka.com pada bulan Februari
Begini klarifikasi dari pihak redaksi Merdeka.com:

"Dengan ini redaksi merdeka.com menegaskan bahwa infografis tersebut dimuat pada tanggal 18 Februari 2020 dalam artikel berjudul Poin-Poin Omnibus Law Usik Buruh. Bukan setelah UU Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020. Artinya, hampir delapan bulan lalu. Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Infografis tersebut memuat soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan oleh KSPI pada Februari lalu itu. Materi yang sama juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu. Jadi infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020.

Dari rentang Februari hingga disahkan kemarin, tentu ada beberapa perkembangan dan perubahan yang terjadi, yang selalu diberitakan media massa termasuk merdeka.com. Kami menegaskan tidak pernah menyebarkan hoaks sebagaimana dituduhkan. Tentang berita lama yang disebarkan kembali dan dibubuhi tambahan di sana sini, redaksi tidak ada sangkut-pautnya.

Pembaca dan publik secara umum, bisa menyimak rangkaian pemberitaan atas undang-undang ini di media kami dan menilai bagaimana merdeka.com menjaga independensi sesuai amanat Undang-undang Pers No.40 tahun 1999."

Baca Juga: Rencana Aksi Penolakan RUU Cipta Kerja, Polisi Terjunkan 9.000 Personel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm