Pesangon Tetap Ada, Berikut Rincian Perhitungan Pesangon Dalam UU Cipta Kerja yang Baru

6 Oktober 2020 15:30 WIB
Ilustrasi pesangon
Ilustrasi pesangon ( Kompas.com)

Sonora.ID – Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan pada Senin (5/10/2020), salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.

Pasalnya, pemerintah dan DPR menyepakati putusan untuk merubah besaran nilai upah maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah.

Dimana upah tersebut terdiri dari 19 kali upah bulanan buruh, dan 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Adapun dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya, No 13/2003 mengatakan, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh itu mencapai 32 kali upah.

Baca Juga: Apa Alasan Pemerintah Memangkas Nilai Maksimal Pesangon Pekerja?

Dalam UU tersebut dijelaskan, jika seseorang masa kerjanya selama delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Selain itu, pekerja dengan masa kerja hingga 24 tahun atau lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.

Terdapat pula klausul yang menjelaskan apabila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, maka pekerja berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.

Sementara, pada UU Cipta Kerja yang baru disahkan, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja jika perusahaan melakukan efisiensi dihapus.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Potensi Langgar HAM, Amnesty: Jangan Sampai Jadi Awal Krisis

Berdasarkan UU Cipta Kerja, berikut ini rincian nilai pesangon dan uang penghargaan kerja yang didapatkan buruh atau pekerja apabila mengalami PHK:

Uang pesangon:

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Wakil Menteri Keuangan: Kami Bersyukur DPR Telah Mengesahkannya

Uang penghargaan masa kerja:

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm