Palembang, Sonora.ID - Dalam rangka menindaklanjuti beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang membentuk Panitia Khusus (Pansus) I, V, VI, dan VII.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pansus I DPRD Kota Palembang Muhammad Ridwan, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-16 terkait Laporan Panitia Khusus I, V, VI, dan VII yang Membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang Tahun 2020 dan Persetujuan Bersama, Senin (5/10), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Jalan Gubernur H. A. Bastari No. 2 Kec. Jakabaring Palembang.
Menurut Muhammad Ridwan, pembentukan empat pansus tadi, ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Pimpinan DPRD Kota Palembang No. 04 Tahun 2020 Tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Pansus I, V, VI, dan VII DPRD Kota Palembang.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Palembang Yang Jadi Bandar Sabu Ternyata Residivis
Pansus I DPRD Kota Palembang, lanjutnya, diberi tugas untuk membahas dan meneliti Raperda Kota Palembang Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang kepada PDAM Tirta Musi Palembang.
Dikatakannya, untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas, Pansus I DPRD Kota Palembang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Kota Palembang tersebut, bersama dengan PDAM Tirta Musi, BPKAD Kota Palembang, Bappeda Litbang Kota Palembang, dan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Palembang, sejak Senin (21/09).
Menurutnya, Pansus I DPRD Kota Palembang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Palembang H. Harnojoyo, serta seluruh pihak yang membantu dalam pemberian masukan, saran, dan pendapat.
Baca Juga: DPRD Kota Palembang Sebut Penerapan PSBB Sangat Terlambat Dilakukan