“Sehingga pembahasan terhadap Raperda Kota Palembang Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang kepada PDAM Tirta Musi Palembang dapat terlaksana,” ujar Juru Bicara Pansus I DPRD Kota Palembang Muhammad Ridwan.
Menurutnya, terjadi dinamika yang sangat tinggi, dalam pembahasan Raperda ini, antara anggota Pansus I dengan mitra terkait, yaitu PDAM Tirta Musi Palembang dan BPKAD Kota Palembang.
Dinamika tadi, lanjutnya, terkait besaran penyertaan modal, maupun aset yang harus didaftarkan sebagai modal yang terdaftar.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, PDAM Tirta Musi Palembang Tambah Dosis Disinfektan Pada Air
Ia menambahkan, perdebatan yang terjadi, membuat Raperda ini sempat ditarik oleh Pemerintah Kota Palembang.
Dikatakannya, pada pembahasan lanjutan, dinamika yang terjadi masih cukup tinggi, yaitu menyangkut besaran modal dalam bentuk barang atau aset.
“Apakah yang harus ada dalam Raperda atau tidak? Karena, modal dalam bentuk barang ada yang terdaftar di BPKAD ada yang belum, tetapi sudah dikelola oleh PDAM Tirta Musi Palembang,” ungkapnya.
Baca Juga: Kabar Baik! PDAM Palembang Gratiskan Tagihan Air Selama 2 Bulan