Presiden Jokowi Panggil Dua Pimpinan Serikat Buruh ke Istana

7 Oktober 2020 07:37 WIB
RUU Cipta Kerja Disahkan, Pemimpin Serikat Buruh Ditawari Jabatan oleh Jokowi?
RUU Cipta Kerja Disahkan, Pemimpin Serikat Buruh Ditawari Jabatan oleh Jokowi? ( tribunnews.com)

Sonora.ID - Pada Senin (5/10/2020) siang menjelang petang, di tengah pengesahan rancangan Cipta Kerja jadi Undang-Undang di DPR, Presiden Joko Widodo mengundang dua pimpinan serikat pekerja ke Istana Negara.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Andi Gani Nena Wea, Presiden Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, menuju ke Istana.

Spekulasi politik berkembang, kedua pimpinan serikat pekerja, ditawari kursi wakil menteri dari kementerian yang sudah ditandatangani Joko Widodo sehari sebelumnya.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Pemimpin Serikat Buruh Bantah Ditawari Jabatan oleh Jokowi

Namun Said Iqbal dan Andi Gani membantah ada tawaran kursi wakil menteri.

Said mengatakan, pertemuan di Istana Negara hanya membicarakan Omnibus Law, istilah lain Undang-Undang Cipta Kerja.

"Tidak ada apa pun, tidak pernah ada pembicaraan tentang Wamen. Hoax tentang berita penawaran Wamen" ujar Said Iqbal seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (7/10/2020).

Demikian juga dengan Sekretaris Negara Pratikno juga membantah adanya pengangkatan wakil menteri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanda-tangani dua Peraturan Presiden, tentang posisi wakil menteri di Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Koperasi dan UMKM.

Pada Minggu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani dua Peraturan Presiden yang memberikan posisi wakil menteri untuk Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Koperasi dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro.

Sebelumnya, pada Sabtu malam persetujuan fraksi-fraksi di DPR untuk rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sudah diberikan lewat rapat di badan legislasi DPR.

 

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm